a. Politeknik Pariwisata NHI Bandung menyusun Standar minimal berdasarkan SN-DIKTI dan melampaui Standar yang sudah Ditetapkan SN-DIKTI.
b. Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan harus melampaui SN-DIKTI dengan mengadopsi kriteria-kriteria pada standarisasi internasional.
c. Melakukan analisa standar tri dharma perguruan tinggi melalui kegiatan Audit Mutu Internal secara periodic.
d. Melakukan perbaikan pada setiap standar berdasarkan hasil analisa standar tri dharma perguruan tinggi.
a. Terdapat lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola Kelas Internasional bertanggung jawab kepada ketua Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Terdapat dokumen Perencanaan Operasional pelaksanaan kelas internasional.
c. Melakukan rekrutmen, pembelajaran dan kelulusan sesuai dengan standar tri dharma perguruan tinggi Politeknik Pariwisata NHI Bandung dan kampus partner.
d. Melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas kegiatan operasional kelas internasional secara periodik.
e. Menyusun pelaporan pelaksanaan kelas internasional secara periodik.
a. Setiap usulan pembukaan program studi baru yang diajukan untuk memperoleh izin oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan rencana strategis Politeknik Pariwisata NHI Bandung dan mendapat pertimbangan Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Naskah usulan program studi baru disusun berdasarkan hasil studi kelayakan, dan dilakukan oleh tim/penanggungjawab yang ditunjuk oleh Ketua Politeknik Pariwisata NHI Bandung yang memiliki kompetensi dalam bidangnya.
a. Pengembangan program studi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh dan mendalam, serta sesuai visi dan misi Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Pengembangan program studi dilakukan dengan berpedoman pada rencana strategis dan rencana pengembangan Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
a. Keputusan penutupan program studi diambil setelah dilakukan studi dan analisis mendalam dan lengkap tentang keberlanjutan program studi, yang melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, dengan memperhatikan kepentingan mahasiswa, serta sedapat mungkin meminimalkan kerugian yang mungkin dialami oleh mahasiswa.
b. keputusan penutupan program studi diambil dengan memperhatikan rencana strategis dan rencana pengembangan Politeknik Pariwisata NHI Bandung, serta telah mendapat pertimbangan Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
a. Terdapat lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola Penjaminan Mutu pada level Perguruan Tinggi dan bertanggung jawab kepada ketua Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Terdapat Gugus Kendali Mutu (GKM) atau bentuk lain yang melaksanakan fungsi Penjaminan mutu pada level, unit dan jurusan/program studi dan berkoordinasi dengan lembaga Penjaminan mutu pada level perguruan tinggi.
c. Terdapat kebijakan Penjaminan mutu yang mencakup Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
d. Terdapat manual pelaksanaan Penjaminan mutu dalam bentuk Dokumen SPMI, SPME, SNPT dan Rencana Operasional
e. Terdapat sosialisasi dan pelatihan mutu bagi tim Penjaminan mutu dan gugus kendala mutu yang dilakukan secara berkala, sistematis dan efektif.
f. Terdapat upaya pengendalian dan peningkatan standar yang dilakukan secara sistematis dan efektif dalam meningkatkan mutu yang berkelanjutan dan pembentukan budaya mutu.
g. Terdapat media atau sistem informasi untuk mengendalikan pelaksanaan Penjaminan mutu di perguruan tinggi.
a. Terdapat Mekanisme pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dengan pendekatan Sistem Penjaminan Mutu – Perguruan Tinggi (SPM-PT) sesuai dengan peraturan pemerintah.
b. Terdapat Kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dalam rangka menindaklanjuti hasil AMI dan meningkatkan Standar.
c. Terdapat Auditor Mutu Internal sebagai tim tetap dan agen pembaru budaya mutu di level perguruan tinggi, unit dan Jurusan/Program Studi.
d. Terdapat pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) pada level perguruan tinggi, unit kerja dan jurusan/program studi.
e. Terdapat analisis hasil evaluasi sebagai bahan Pengambilan keputusan dan peningkatan standar.
f. Terdapat tindakan pencegahan dan perbaikan yang dilakukan oleh perguruan tinggi, unit kerja dan jurusan/program studi.
a. Terdapat kegiatan pengukuran mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan institusi oleh mahasiswa, dosen, karyawan, program studi, alumni, pengguna alumni dan pihak yang bekerja sama dengan Politeknik Pariwisata NHI Bandung serta pemangku kepentingan diluar yang disebutkan diatas secara periodik.
b. Terdapat Analisa hasil pengukuran mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan institusi oleh pemangku kepentingan secara periodik.
c. Terdapat Tidak Lanjut hasil pengukuran mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan institusi oleh pemangku kepentingan secara periodik.
a. Setiap Program Studi terakreditasi /tersertifikasi oleh lembaga nasional dan internasional.
b. Perguruan tinggi terakreditasi /tersertifikasi oleh lembaga nasional dan internasional.
c. Perguruan Tinggi dan Jurusan/Program Studi bersama Lembaga Penjaminan mutu bertanggung jawab untuk menganalisa perbaikan dan menindaklanjuti masukan dari lembaga Akreditasi /Sertifikasi untuk meningkatkan budaya mutu.
a. Terdapat lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola layanan teknologi informasi.
b. Terdapat tugas dan fungsi lembaga pengelolaan teknologi informasi.
a. Terdapat sistem informasi terintegrasi pendukung pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, Penjaminan mutu dan administrasi perguruan tinggi yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan.
b. Terdapat layanan internet yang dapat diakses oleh mahasiswa dan para pemangku kepentingan.
c. Sistem informasi terintegrasi berbasis WAN dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
a. Terdapat fasilitas pendukung Pengambilan keputusan berbasis data yang dapat diakses oleh para pengambil keputusan yang relevan.
a. Terdapat cetak biru sistem informasi yang lengkap dan mengacu kepada rencana strategis dan rencana pengembangan Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Terdapat progres pengembangan sistem informasi yang sesuai dengan cetak biru sistem informasi Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
c. Terdapat evaluasi pengembangan sistem informasi berdasarkan cetak biru dan pengembangan.
d. Terdapat pengendalian pelaksanaan pengembangan sistem informasi berdasarkan kebutuhan yang sesuai dengan cetak biru.
e. Terdapat program peningkatan kualitas sistem informasi secara berkala berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian.
a. Terdapat rencana pengadaan fasilitas pendukung pengembangan sistem informasi berupa komputer server, jaringan internet dan media akses informasi.
b. Terdapat rencana pengadaan perangkat komputer kantor beserta perlengkapannya.
c. Terdapat rencana pengadaan layanan internet untuk memfasilitasi berjalannya sistem informasi bagi pemangku kepentingan.
d. Terdapat program peremajaan hardware dan software perangkat komputer dan jaringan internet secara berkala.